Pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Disambut Lega, Akademisi: Tenaga Kesehatan dan Pasien Kini Bisa Bernapas Tenang

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Senin, 18 Mei 2026 | 22:10:18 WIB
Gubernur Aceh resmi mencabut Pergub JKA yang menimbulkan polemik di kalangan tenaga kesehatan dan pasien.

BANDA ACEH — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub JKA dinilai sebagai langkah yang tepat dan responsif terhadap aspirasi publik yang terus bergulir belakangan ini. Polemik yang menyertai aturan tersebut sebelumnya dinilai telah menimbulkan kegalauan, baik di kalangan pasien maupun tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan.

“Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pasien, tetapi juga menimbulkan kegalauan bagi tenaga kesehatan,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co, Senin (18/5/2026).

Beban Administratif yang Membayangi Tenaga Medis

Menurut Iskandar, selama aturan pembatasan JKA berlaku, para nakes dan petugas di rumah sakit kerap menjadi sasaran pertama keluhan masyarakat. Mereka harus tetap menjalankan pelayanan di tengah ketidakjelasan implementasi kebijakan dan multitafsir di lapangan.

“Mereka kerap menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan keluhan, sementara di lapangan para tenaga kesehatan dan petugas kesehatan harus tetap menjalankan pelayanan dalam situasi yang penuh ketidakpastian,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Iskandar, tidak hanya menguras energi fisik tetapi juga mental para tenaga medis. Dengan dicabutnya Pergub tersebut, ia berharap para nakes bisa kembali fokus pada tugas utama mereka tanpa dibayangi persoalan administratif.

Tekanan Publik dan Solidaritas Warga Aceh

Iskandar menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, anggota legislatif, kalangan akademisi, hingga ulama, mereka dinilai telah menunjukkan kepedulian luar biasa dalam mengawal kebijakan publik.

“Suara kolektif dari berbagai unsur ini telah menjadi pengingat bahwa kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dirumuskan dengan kehati-hatian,” tegasnya.

Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial yang masih kuat di Aceh menjadi kunci dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap akses pelayanan kesehatan yang adil. Pencabutan aturan ini dinilai sebagai bukti bahwa aspirasi warga masih didengar oleh pemerintah.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi ke Seluruh Faskes

Ke depan, Iskandar mendorong Pemerintah Aceh untuk segera melakukan sosialisasi teknis kepada seluruh fasilitas kesehatan. Hal ini penting agar pelayanan JKA dapat kembali berjalan normal dan tidak ada lagi kebingungan di tingkat rumah sakit maupun puskesmas.

“Keputusan ini akan membuat nakes dan warga Aceh kini bisa bernapas tenang,” pungkas Iskandar Ahmaruddin.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: koalisi.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top