Warga Beutong Tiga Desa Terancam Kehilangan Sumber Air, IPMB Desak Pemerintah Aceh Cabut IUP Tambang Tembaga 1.820 Hektare di Nagan Raya

Penulis: Jonatan Nasution  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 10:40:07 WIB
Warga Beutong Tiga Desa khawatir kehilangan sumber air akibat izin tambang tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya.

BANDA ACEH — IUP No. 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 yang diterbitkan DPMPTSP Aceh pada Kamis (21/05/2026) mencakup lahan seluas 1.820 hektare di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Berdasarkan peta terbaru Bappeda Aceh dan KLHK, wilayah konsesi itu berada di area yang dilindungi khusus oleh UU No. 11/2006 Pasal 150 ayat (2) yang melarang penerbitan izin pengusahaan hutan.

Ketua IPMB T. Malikul Rahman menyatakan bahwa izin itu mengancam sumber kehidupan tiga desa, yaitu Blang Puuk, Kuta Teungoh, dan sekitarnya. "Jika eksplorasi dilanjutkan, kami khawatir akan terjadi kerusakan hutan, pencemaran sungai, hilangnya lahan pertanian, dan memperparah krisis air di hulu Krueng Nagan," ujarnya di Banda Aceh, Kamis.

Penolakan Warga Sudah Disampaikan Langsung ke Presiden

Masyarakat Beutong Ateuh sebelumnya telah menyampaikan aspirasi penolakan tambang langsung kepada Presiden RI pada 3 Mei 2026. Namun, Pemerintah Aceh tetap menerbitkan izin tanpa proses dialog substansial dengan warga terdampak. IPMB menilai langkah ini sebagai bentuk arogansi birokrasi yang mengutamakan investasi di atas hak hidup rakyat.

Luas Konsesi Tambang Capai 4.300 Hektare, Mengurung Beutong Ateuh

Data peta menunjukkan bahwa selain PT Alam Cempaka Wangi, terdapat juga IUP PT Hasil Bumi Sembada seluas 2.432,82 hektare di wilayah yang sama. Total hampir 4.300 hektare konsesi tambang akan mengurung Beutong Ateuh. "Ini bukan pembangunan, tapi pengurungan ruang hidup masyarakat," tegas T. Malikul Rahman, didampingi Wakil IPMB Rahmad Ramadhan.

Empat Tuntutan IPMB: Cabut IUP hingga Tetapkan Kawasan Lindung

Dalam rilis yang diterima media ini, IPMB mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah:

  • Mencabut IUP No. 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS./2026 yang telah diterbitkan untuk PT Alam Cempaka Wangi.
  • Menghentikan seluruh proses perizinan dan aktivitas eksplorasi tambang di Beutong Ateuh Banggalang.
  • Membuka ruang dialog yang jujur dan setara antara Pemerintah Aceh, Pemkab Nagan Raya, dan masyarakat adat Beutong Ateuh.
  • Menetapkan Beutong Ateuh sebagai kawasan lindung dan lumbung pangan, bukan zona tambang.

"Kami tegaskan pemerintah yang lahir dari rakyat wajib tunduk pada kehendak rakyat. Jangan jadikan Aceh, khususnya Beutong Ateuh, sebagai korban ambisi industri ekstraktif," tutup T. Malikul Rahman.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: narasiterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top