BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, menerima audiensi jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (1/9). Turut mendampingi Taufik dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si.
Dalam kesempatan itu, Taufik menyampaikan apresiasi atas peran KPIA yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi di bidang penyiaran. Pemerintah Aceh, kata dia, berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi atas apa yang telah dilakukan KPIA selama ini. Apa yang sudah kita kolaborasikan akan kita lanjutkan. Mari kita terus bekerja sama untuk membangun Aceh,” ujar Taufik.
Taufik menilai sinergi antara pemerintah daerah dan KPIA menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat Aceh di tengah derasnya arus konten digital.
Menurutnya, kolaborasi yang sudah berjalan baik selama ini tidak boleh berhenti. Dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah akan terus diupayakan agar pengawasan penyiaran di Aceh berjalan optimal.
Ketua KPIA, M. Reza Fahlevi, M.Sos, melaporkan bahwa lembaganya selama ini gencar melakukan pengawasan terhadap konten internet. Ia menyebutkan, berbagai kegiatan sosialisasi regulasi penyiaran telah dilaksanakan di sejumlah daerah, termasuk di lingkungan sekolah.
Reza berpandangan, pengawasan saja tidak cukup. Pemahaman masyarakat terhadap regulasi penyiaran perlu diperkuat melalui kerja sama yang lebih erat dengan Pemerintah Aceh.
Peningkatan literasi digital dinilai menjadi prioritas. Masyarakat diharapkan semakin mampu memilah dan menggunakan informasi secara bijak di tengah perkembangan teknologi dan media digital yang pesat.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Aceh dan KPIA sepakat memperkuat koordinasi dalam pengawasan penyiaran. Peningkatan literasi digital masyarakat menjadi agenda bersama yang akan terus digalakkan.
Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan penyiaran yang lebih tertib di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Masyarakat diharapkan mendapatkan akses informasi yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Langkah konkret untuk memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah yang telah berjalan akan dievaluasi dan dilanjutkan. KPIA juga akan melibatkan peran pemerintah kabupaten/kota agar pengawasan penyiaran berjalan lebih merata hingga ke pelosok Aceh.