ACEH — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah titik SPPG yang seharusnya tidak memenuhi syarat, tetapi justru ditunjuk sebagai pelaksana program MBG. Temuan ini mengarah pada dugaan peran aktif para mantan pimpinan BGN dalam proses seleksi yang bermasalah.
“Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (4/6). Ia menambahkan, peran tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan masing-masing tersangka sebagai ketua dan wakil ketua di lembaga tersebut.
Dari hasil penyelidikan, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebutkan menerima insentif miliaran rupiah setiap hari. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief. Inisial DH, SS, dan LP merujuk pada Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Kejagung memastikan praktik jual beli rekomendasi atau izin menjadi salah satu fokus utama pendalaman perkara. “Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami,” tegas Syarief.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Program MBG yang digagas pemerintah sejatinya mewajibkan pengelolaan SPPG dilakukan oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG justru ditunjuk karena memiliki hubungan personal dengan petinggi BGN, bukan karena kelayakan.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi program MBG yang merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Dugaan korupsi yang melibatkan eselon puncak BGN mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tata kelola distribusi bantuan pangan bergizi untuk anak sekolah. Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dan mengungkap aliran dana yang diterima para tersangka.
Hingga saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen untuk memperkuat konstruksi perkara. Para tersangka terancam pasal korupsi dengan hukuman maksimal seumur hidup.