Thailand Tahan 18 Nelayan Aceh Timur, Satu Remaja Berhasil Dipulangkan

Penulis: Riswan Batubara  •  Senin, 04 Mei 2026 | 14:04:01 WIB
Muhammad Yunus, nelayan remaja Aceh Timur, resmi dipulangkan dari Thailand setelah ditahan.

IDI RAYEUK — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menjemput Muhammad Yunus (16), salah satu nelayan yang sempat ditahan otoritas Thailand, di Kantor Penghubung Aceh di Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/5/2026). Yunus merupakan bagian dari rombongan 19 nelayan asal Gampong Kuala Idi Cut yang ditangkap pada Maret lalu.

Remaja yatim tersebut dibebaskan lebih awal karena statusnya yang masih di bawah umur. Pemulangan ini menjadi langkah awal di tengah upaya diplomasi pemerintah untuk membantu belasan nelayan lainnya yang masih tertahan di negeri giran.

Proses Penjemputan dan Pemulangan dari Thailand

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan langsung Dinas Perikanan setempat untuk mengawal kepulangan Yunus dari Medan. Sebelumnya, tim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah mengantar Yunus dari Thailand menuju Sumatera Utara melalui jalur udara.

“Dari Thailand, Muhammad Yunus diantar tim KBRI ke Medan. Saya instruksikan Kepala Dinas Perikanan menjemputnya ke Medan,” ucap Iskandar, Minggu (3/5/2026).

Setelah proses serah terima di Kantor Penghubung, Yunus langsung diantar menuju rumah orang tuanya di Idi Rayeuk. Kepulangan remaja ini disambut haru oleh keluarga setelah hampir dua bulan kehilangan kontak sejak penangkapan pada 14 Maret 2026.

Nasib 18 Nelayan Aceh Timur di Songkhla

Meski Yunus telah menghirup udara bebas, 18 rekan lainnya masih harus berhadapan dengan hukum Thailand. Mereka saat ini mendekam di fasilitas penahanan otoritas Songkhla untuk menjalani proses persidangan terkait tuduhan masuknya kapal asing ke wilayah perairan mereka.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur memastikan bahwa seluruh nelayan tersebut tidak ditinggalkan begitu saja. Tim KBRI Songkhla telah ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum serta memastikan kebutuhan logistik para nelayan terpenuhi selama masa persidangan.

“Muhammad Yunus menjadi satu-satunya yang telah dibebaskan sejauh ini, mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Sementara itu, 18 nelayan lainnya masih menjalani proses hukum di Thailand,” ujar Al-Farlaky.

Upaya Diplomasi dan Pendampingan Hukum

Iskandar menegaskan pihaknya terus menjalin komunikasi dua arah dengan KBRI untuk memantau setiap perkembangan di persidangan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan para nelayan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum internasional yang berlaku.

“Kami pastikan terus berkoordinasi dengan KBRI agar 18 nelayan kita di sana mendapat pendampingan hukum dan pendampingan lainnya sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga tengah mengkaji langkah-langkah preventif agar insiden lintas batas ini tidak terus berulang. Penguatan pemahaman navigasi bagi nelayan tradisional menjadi salah satu poin krusial yang akan ditingkatkan oleh Dinas Perikanan Aceh Timur ke depan.

Reporter: Riswan Batubara
Back to top