OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 8 Investasi Bodong, Drama China Jadi Modus Baru Penipuan Digital

Penulis: Alfian Batubara  •  Senin, 22 Juni 2026 | 12:42:31 WIB
Satgas PASTI OJK memblokir 951 pinjol ilegal dan 8 investasi bodong hingga Mei 2026.

ACEH — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal hingga 20 Mei 2026. Selain itu, sebanyak 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga ditindak.

Modus Drama China: Dari Tonton Film hingga Beli Hak Cipta

Popularitas serial drama China dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban. OJK mengidentifikasi beberapa modus yang menyasar penonton setia genre tersebut melalui situs-situs streaming ilegal.

Skema pertama adalah dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China. Korban diminta menonton sejumlah episode dan mendapatkan imbalan kecil, lalu dipancing untuk menyetor dana agar mendapat tugas lebih besar dengan imbalan lebih tinggi. Modus kedua adalah pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan, padahal proyek itu fiktif.

"Ada modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi," kata Dicky dalam keterangan resmi, Senin (22/6). Pelaku juga menggunakan modus penawaran tugas menonton iklan, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi kripto melalui skema copy trading.

Penipuan Asing dan Sanksi ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha penipuan dari pihak asing. Modusnya berupa impersonation dan penawaran investasi saham IPO. OJK menegaskan praktik ini berpotensi merugikan keuangan masyarakat secara masif karena menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban.

Di sisi pengawasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) legal, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Sementara dari sisi market conduct, OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Apa Sanksi bagi Pelaku Penipuan Drama China?

Pelaku penipuan berkedok drama China bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. OJK bersama Satgas PASTI terus memblokir situs dan aplikasi ilegal yang terindikasi melakukan penipuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari tugas menonton film atau investasi tanpa izin. Selalu cek legalitas entitas keuangan melalui kontak OJK 157 atau WA 081-157-157-157.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top