BPKS Teken MoU Green Port Sabang, Pengamat Ingatkan Risiko Berhenti di Seremoni

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32:01 WIB
Penandatanganan MoU antara BPKS dan ASPRINDO di Sabang mencakup rencana induk, promosi investasi, logistik, pengelolaan limbah, dan efisiensi energi.

SABANG — Penandatanganan MoU antara BPKS dan ASPRINDO dinilai membuka peluang baru bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Dokumen kerja sama itu mencakup penyusunan rencana induk, promosi investasi, pengembangan logistik, pengelolaan limbah, hingga efisiensi energi.

Pengamat ekonomi Aceh, Dr Usman Lamreung, menyoroti bahwa peluang tidak sama dengan realisasi. Menurut dia, tanda tangan kerja sama tidak otomatis menggerakkan satu pun kontainer di dermaga.

Pertanyaan yang Harus Dijawab BPKS secara Transparan

Usman mendesak BPKS membuka data secara terbuka soal kerja sama yang sudah terjalin. Data itu mencakup jumlah MoU yang telah ditandatangani, nilai investasi yang dijanjikan, dan berapa yang benar-benar terealisasi.

Publik juga perlu tahu proyek mana yang sudah beroperasi, mana yang mangkrak, dan apa penyebabnya. "Jangan sampai Sabang menjadi kawasan yang kaya janji investasi, tetapi miskin realisasi ekonomi," tulis Usman dalam analisisnya.

Ukuran Keberhasilan Bukan Jumlah Tamu Bawa Proposal

Menurut Usman, keberhasilan pembangunan pelabuhan tidak diukur dari banyaknya tamu yang datang membawa proposal. Indikator yang benar adalah meningkatnya arus barang, tumbuhnya kegiatan usaha, terciptanya lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan warga.

Posisi Sabang di dekat Selat Malaka memang memberi modal geografis. Namun letak strategis bukan jaminan. Kapal dagang tidak singgah hanya karena pelabuhan berada di jalur pelayaran internasional.

Kapal butuh pelayanan efisien, fasilitas memadai, konektivitas logistik, kepastian pasar, dan biaya operasional yang kompetitif. Tanpa itu semua, Sabang berisiko jadi pelabuhan berambisi internasional dengan aktivitas ekonomi yang tidak sebanding.

Arah Bisnis Sabang Harus Dipilih Secara Realistis

Usman menilai BPKS perlu berani menentukan arah bisnis kawasan secara tegas. Pilihannya bisa sebagai pusat logistik, layanan kapal, bunkering, pendukung industri migas, atau pusat alih muatan (transshipment).

Setiap pilihan menuntut studi kelayakan, investasi infrastruktur, dan kepastian permintaan pasar. Tanpa itu, ambisi pelabuhan hijau hanya berhenti sebagai wacana.

Green Port Tak Cukup Panel Surya dan Teknologi Hemat Energi

Konsep green port, kata Usman, tidak boleh dipersempit jadi pemasangan panel surya atau pembangunan fasilitas pengolahan limbah. Mengacu strategi pengurangan emisi Organisasi Maritim Internasional (IMO) 2023, pelabuhan berkelanjutan harus memperhatikan efisiensi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan pesisir.

Namun keberlanjutan lingkungan mesti berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekonomi. "Apa gunanya pelabuhan berlabel hijau jika dermaganya sepi, gudangnya kosong, dan masyarakat di sekitarnya tetap kesulitan memperoleh pekerjaan?" tanya Usman.

Pelabuhan hijau seharusnya menggerakkan ekosistem ekonomi. Kehadirannya perlu terhubung dengan UMKM, jasa maritim, pergudangan, transportasi barang, industri pengolahan, dan kegiatan ekonomi warga setempat.

Kepastian Hukum Jadi Pekerjaan Rumah Sesungguhnya

Merujuk pemikiran ekonom kelembagaan Douglass C. North, Usman menekankan pentingnya institusi dalam mengurangi ketidakpastian dan membentuk insentif ekonomi. Investor tidak hanya mencari lokasi strategis, tetapi juga aturan konsisten, kepastian hukum, dan lingkungan usaha yang terpercaya.

Persoalan perizinan, kepabeanan, pengelolaan lahan, pembagian kewenangan, dan penyelesaian sengketa masih menyisakan ketidakpastian. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah, dan BPKS diminta memiliki komitmen politik yang sama.

Usman juga mengingatkan agar kebijakan tidak berubah setiap kali pejabat berganti kursi. Birokrasi, katanya, harus berubah dari penjaga meja perizinan menjadi fasilitator investasi, dengan penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan mekanisme evaluasi yang jelas untuk setiap hambatan.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: waspada.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top