ACEH — Mulai besok, setiap perusahaan yang mengekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) tidak bisa lagi melapor secara parsial. Seluruh dokumen dan data transaksi wajib masuk ke sistem Pelaporan Tunggal Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini mengakhiri era di mana data ekspor komoditas strategis tersebar di kementerian teknis, pelabuhan, dan instansi lain. Dengan satu pintu, pemerintah bisa memonitor volume, harga, dan tujuan ekspor secara real-time.
Batu bara dan kelapa sawit adalah dua penyumbang devisa terbesar Indonesia dari sektor non-migas. Sepanjang tahun lalu, nilai ekspor batu bara mencapai lebih dari US$30 miliar, sementara sawit dan turunannya menyumbang sekitar US$28 miliar. Ferroalloy, meski volumenya lebih kecil, merupakan produk hilirisasi tambang yang terus didorong pemerintah.
Selama ini, celah pelaporan membuat potensi penerimaan negara sering bocor. Praktik under-invoicing atau pelaporan volume yang tidak sesuai kerap terjadi. Dengan sistem DSI, setiap kontainer yang keluar dari pelabuhan akan tercatat dan bisa dicocokkan dengan data perbankan.
Eksportir kini harus menyesuaikan sistem administrasi internal mereka. Jika sebelumnya mereka bisa mengirim laporan mingguan atau bulanan, kini data harus masuk sebelum kapal berlayar. Pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan juga akan terintegrasi dengan sistem DSI.
Direktur Utama DSI, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa sistem ini sudah diuji coba selama tiga bulan terakhir di empat pelabuhan. "Tidak ada lagi alasan keterlambatan data. Semua real-time," ujarnya.
Bagi eksportir kecil yang selama ini menggunakan jasa forwarder, mereka tetap bisa melapor melalui portal yang disediakan DSI tanpa biaya tambahan. Pemerintah memastikan tidak ada pungutan baru dalam proses pelaporan ini.
Sebelumnya, eksportir batu bara melapor ke Kementerian ESDM, sawit ke Kementerian Perdagangan, dan ferroalloy ke Kementerian Perindustrian. Data ini sering tidak sinkron dengan laporan keuangan perusahaan. Akibatnya, pemerintah kesulitan menghitung potensi pajak dan royalti secara akurat.
Dengan sistem baru, data ekspor akan langsung terhubung ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini memungkinkan verifikasi silang antara dokumen ekspor, pembayaran pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang dan perkebunan.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi investor asing bahwa Indonesia serius memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Transparansi data ekspor diharapkan meningkatkan kepercayaan mitra dagang dan lembaga internasional.