Kekerasan Asmara di Banda Aceh: Pria Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau Kerambit, Korban Alami 7 Jahitan

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 18:28:45 WIB
Pelaku penganiayaan menggunakan pisau kerambit diamankan di Banda Aceh.

BANDA ACEH — Kekerasan dalam hubungan pribadi kembali terjadi di Kota Banda Aceh. Seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya mantan kekasihnya menggunakan senjata tajam jenis pisau kerambit. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial NA (24) yang masuk sejak 12 Maret 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Pemicu Kekerasan: Sisa Hubungan dan Soal Uang

Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan itu berawal dari hubungan asmara yang sudah berakhir antara pelaku dan korban. Saat masih berpacaran, korban sempat memberikan modal kepada AF untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku yang kemudian disewakan kepada pihak lain.

Setelah putus, korban meminta agar modal beserta keuntungan usaha tersebut dikembalikan. Perselisihan semakin memuncak ketika korban meminta data dokumentasi di ponselnya dipindahkan. Saat itulah, pelaku diduga membanting ponsel korban hingga rusak dan mengancamnya dengan pisau kerambit.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan dengan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan,” kata AKP Jufri, Selasa (2/6/2026).

Dalam aksinya, pelaku mengayunkan pisau kerambit yang mengenai tangan korban. Akibat sabetan tersebut, NA harus menjalani perawatan dengan tujuh jahitan di bagian tangannya.

Pasal yang Menjerat Pelaku dan Perlindungan Korban

Atas perbuatannya, AF alias Bedu terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengapa Kekerasan dalam Hubungan Pasca-Putus Masih Terjadi?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi tidak selalu terjadi saat masih berpacaran. Sengketa harta bersama atau modal usaha yang tidak dikembalikan kerap menjadi pemicu konflik berkepanjangan. Di Banda Aceh, fenomena ini menunjukkan perlunya edukasi tentang penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan.

AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Apa yang Harus Dilakukan Korban Kekerasan Pasca-Putus?

Korban kekerasan dalam hubungan, baik saat masih berpacaran maupun setelah putus, disarankan segera melapor ke pihak berwajib. Polresta Banda Aceh menyediakan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang siap mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Selain itu, korban juga bisa meminta perlindungan sementara jika merasa terancam.

Apakah Pisau Kerambit Termasuk Senjata Tajam Berbahaya?

Pisau kerambit, yang dikenal sebagai senjata tradisional dari Sumatera Barat, termasuk dalam kategori senjata tajam yang dilarang dibawa tanpa izin di tempat umum. Dalam kasus ini, penggunaan pisau tersebut untuk mengancam dan melukai korban menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang dihadapi pelaku.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: popularitas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top