BANDA ACEH — Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin pada Selasa (15/4) itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Muhammad Furqan. Selain pidana penjara, Ainol juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Hukuman tambahan yang paling berat menanti: majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Jika tidak dibayar, hukuman penjara Ainol bertambah tiga tahun.
Dari fakta persidangan, DPMG-PKB Bireuen pada 2024 mengelola belanja BOKB sebesar Rp 7,9 miliar lebih untuk 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KB di tingkat kecamatan. Sebagai bendahara, Ainol mencairkan anggaran tersebut.
Namun, alih-alih disalurkan penuh ke 17 UPTD, dana itu hanya dibayarkan sebagian. Sisanya dikorupsi untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu merupakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Majelis hakim menyatakan Ainol Mardhiah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis enam tahun ini masih di bawah ancaman maksimal Pasal 3 yang mencapai seumur hidup atau 20 tahun penjara untuk korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar.
Usai pembacaan vonis, Ainol yang didampingi penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Korupsi dana BOKB menjadi perhatian serius di Aceh mengingat program KB merupakan salah satu prioritas nasional untuk menekan angka kelahiran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ketika anggaran operasionalnya dikorupsi, layanan KB di kecamatan-kecamatan terhambat langsung.
Proses hukum kasus ini tergolong cepat. Penangkapan dan penetapan tersangka oleh Kejari Bireuen dilakukan pada awal 2025, dan vonis sudah dibacakan pada pertengahan April 2025 atau sekitar empat bulan setelah tahap penyidikan. Efisiensi ini sejalan dengan target KPK dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penanganan perkara korupsi daerah.
Selain pidana penjara dan denda, hakim tipikor kerap menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Jika tidak dibayar dalam waktu tertentu, hukuman penjara bisa diperpanjang. Dalam kasus Ainol, uang pengganti Rp 1,1 miliar jika tak dibayar diganti pidana tiga tahun penjara. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor untuk memastikan kerugian negara pulih.