ACEH — Harga gas bumi menjadi momok bagi industri keramik Tanah Air. Pasalnya, rata-rata harga yang harus dibayar pabrikan saat ini mencapai USD 15 per MMBTU, sementara pesaing seperti Thailand dan Malaysia hanya membayar di kisaran USD 10 hingga USD 12 per MMBTU.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengungkapkan, dari total kebutuhan gas industri keramik, hanya sekitar 40 persen yang mendapatkan fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU. Sisanya harus dibeli dengan harga pasar yang jauh lebih mahal.
"Kondisi ini yang kami khawatirkan karena dapat mengganggu target peningkatan utilisasi industri," kata Edy dalam pernyataan resminya, Jumat (5/6/2026).
Edy memaparkan, tekanan harga gas bukan hanya terjadi di Indonesia. Thailand yang sebelumnya menikmati harga USD 9 per MMBTU, kini naik ke level USD 12 per MMBTU. Malaysia juga mengalami kenaikan dari USD 9,4 menjadi sekitar USD 10-11 per MMBTU.
Meski negara tetangga juga mengalami kenaikan, selisih harga yang harus dibayar industri keramik Indonesia tetap lebih tinggi. Jika harga gas bisa ditekan ke kisaran USD 7 hingga USD 9 per MMBTU, Edy yakin industri dalam negeri masih mampu bersaing.
Persoalan harga ini kian genting karena sejumlah negara produsen keramik dunia mengalami kelebihan kapasitas produksi. Akibatnya, mereka akan mengalihkan ekspor ke pasar Indonesia yang dinilai potensial.
Asaki mendesak adanya transparansi dari pemasok gas, termasuk Pertamina, terkait struktur harga yang diterapkan kepada konsumen industri. Edy mempertanyakan, jika harga gas ekspor Indonesia hanya USD 8 per MMBTU, mengapa industri domestik harus membayar lebih mahal?
"Industri keramik tidak meminta subsidi. Kami hanya meminta ruang diskusi yang konstruktif antara pemerintah, pemasok gas, dan pelaku usaha untuk mencari formulasi kebijakan yang adil," tegasnya.
Kementerian Perindustrian mencatat, kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional mencapai 650 juta meter persegi per tahun. Namun, tingkat utilisasi baru sekitar 73 persen, padahal sektor ini menyerap lebih dari 150 ribu tenaga kerja.
Pemerintah sejatinya telah menjalankan sejumlah kebijakan strategis, seperti pemberian HGBT, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, serta pengamanan perdagangan lewat instrumen safeguard dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Namun, tanpa solusi harga gas yang permanen, seluruh upaya itu bisa sia-sia.
Jika utilisasi terus ditekan, bukan hanya target produksi yang meleset, melainkan ribuan lapangan kerja di sektor padat energi ini ikut terancam.