Pencarian

Kasus Korupsi Motor Listrik MBG: Markup Anggaran Rp 1 Triliun, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Kamis, 04 Juni 2026 • 07:45:31 WIB
Kasus Korupsi Motor Listrik MBG: Markup Anggaran Rp 1 Triliun, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik MBG.

ACEH — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik program MBG. Langkah penegakan hukum ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (3/6). Dalam kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Pengadaan motor listrik ini memiliki nilai fantastis. Menurut Syarief, proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan roda dua itu menghabiskan dana sekitar Rp 1 triliun. Jumlah ini jauh dari volume awal yang direncanakan dalam kontrak, yakni 25.644 unit. Hingga batas akhir pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01 persen dari target kontrak.

Klaim Harga Murah Berujung Markup

Penetapan tersangka ini menjadi antitesis dari pernyataan Dadan saat masih menjabat. Kala itu, ia mengklaim motor listrik untuk SPPG dibeli dengan harga jauh di bawah harga normal. "Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan dalam pernyataan sebelumnya. Ia menambahkan, motor tersebut diperuntukkan bagi daerah-daerah sulit dijangkau untuk menunjang operasional program.

Namun, hasil penyidikan Kejagung justru menemukan praktik penggelembungan dana. Markup harga inilah yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap ketiga pejabat BGN tersebut. Data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc LKPP juga mencatat beberapa paket pengadaan besar, termasuk senilai Rp 1,22 triliun untuk 24.400 unit pada Oktober 2025, serta Rp 1,2 triliun untuk wilayah I, II, dan III pada Juli 2025.

Skema Pembayaran Bertahap yang Bermasalah

Dadan sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran pengadaan ini diatur dalam PMK 84 Tahun 2025. Pembayaran dilakukan dalam dua termin: termin pertama setelah 60 persen unit selesai, dan termin kedua setelah 100 persen unit rampung. Skema ini, menurut Dadan, dirancang untuk pengadaan yang merupakan bagian dari anggaran tahun 2025.

Meski demikian, realisasi di lapangan tidak mencapai target penuh. Dari total kontrak 25.644 unit, hanya 21.801 unit yang berhasil diserahkan oleh penyedia. Dengan total anggaran yang membengkak hingga Rp 1 triliun untuk unit yang lebih sedikit dari rencana awal, penyidik kini terus mendalami aliran dana dan modus operandi para tersangka. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas program unggulan pemerintah tersebut.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks