Kapolres Badung Periksa Dua Polantas Atas Dugaan Pungli WNA

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 00:28:46 WIB
Kapolres Badung memeriksa dua anggota Polantas terkait dugaan pungli terhadap WNA.

BADUNG — Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membuka suara merespons video viral yang menampilkan dua anggota kepolisian lalu lintas diduga melakukan upaya pungutan liar (pungli) kepada seorang warga negara asing. Dalam keterangan pers di Mapolres Badung, Kamis (30/4), pimpinan Polres memberikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.

Dua Anggota Menjalani Pemeriksaan Internal

Kapolres mengidentifikasi kedua anggota dengan inisial NA dan IGNA, berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang bertugas di satuan Polantas Polres Badung. Untuk mengklarifikasi peristiwa, pihaknya telah memerintahkan Divisi Pengamanan Kepolisian (Propam) melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan keteguhan yang berlaku," ujar AKBP Joseph Edward Purba.

Kronologi Menurut Polres

Menurut versi Polres, insiden terjadi pada Maret 2026 lalu di simpang traffic light Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dua petugas menangkap pelanggaran lalu lintas: seorang WNA yang membonceng WNI menggunakan sepeda motor nerobos lampu merah dan tidak mengenakan helm.

Dalam video yang tersebar, petugas menjelaskan denda resmi adalah Rp500 ribu untuk nerobos lampu merah dan Rp250 ribu untuk tidak mengenakan helm. Namun, dialog dalam rekaman berhenti setelah salah satu petugas melihat kamera WNA tersebut. Kedua pelanggar akhirnya dilepaskan dengan teguran lisan tanpa ada penerimaan uang atau penyitaan.

Hasil Pemeriksaan Sementara

Kapolres menyampaikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ada upaya pelanggaran yang "seharusnya langsung diberikan teguran." Ia menekankan bahwa denda yang disebutkan oleh petugas sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa WNA dalam video tersebut adalah seorang konten kreator. Polres akan mendalami penyebaran video untuk mengetahui apakah ada pelanggaran dalam konteks produksi konten tersebut. Saksi dari hasil penyelidikan akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada kedua anggota.

Komitmen Menjaga Integritas Institusi

Kapolres menegaskan komitmen Polres Badung untuk menjaga institusi Polri dan memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta nilai-nilai kepolisian. Pemeriksaan oleh Paminal Propam masih dalam tahap berlangsung dan akan berlanjut hingga tahapan penyelidikan selesai.

Dampak bagi Kepercayaan Publik

Kasus ini menunjukkan tantangan pengawasan internal terhadap anggota kepolisian di tingkat operasional, khususnya dalam penegakan aturan lalu lintas. Meskipun dalam kasus ini tidak ada transaksi pungli yang selesai, upaya yang terlihat dalam rekaman menjadi sorotan terhadap profesionalisme petugas lapangan. Proses pemeriksaan internal yang transparan akan menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme akuntabilitas Polri.

Reporter: Redaksi
Back to top