Pencarian

Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Berlaku hingga Pukul 12.00 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 • 09:57:01 WIB
Polrestabes Bandung Operasikan Dua Mobil SIM Keliling Hari Ini, Berlaku hingga Pukul 12.00 WIB
Polrestabes Bandung operasikan dua mobil SIM keliling dengan layanan hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

ACEH — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudinya belum habis. Dua unit mobil siaga di dua pusat perbelanjaan dan pasar modern di Kota Bandung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Masyarakat diminta menyiapkan berkas persyaratan sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dua Titik Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM Hari Ini

Mobil SIM keliling pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Pelayanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru sebagaimana prosedur awal.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Masyarakat dikenakan tarif Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berkas yang Wajib Dibawa Warga Sebelum ke Lokasi

Polrestabes Bandung mengimbau warga melengkapi dokumen persyaratan sebelum mendatangi mobil SIM keliling. Berkas yang diperlukan antara lain fotokopi KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti tes kesehatan dan psikologi jika diminta petugas.

Layanan ini rutin digelar setiap pekan untuk memudahkan masyarakat yang tidak sempat ke kantor Satsat atau Satpas. Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga warga disarankan memantau akun media sosial resmi Satpas Polrestabes Bandung sebelum berangkat.

Bagaimana Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?

Bagi pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, layanan SIM keliling tidak bisa melayani perpanjangan. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan mengikuti seluruh prosedur ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.

Biaya penerbitan SIM baru berbeda dengan tarif perpanjangan. Masyarakat perlu menyiapkan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku di PP Nomor 60 Tahun 2016.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks