BANDA ACEH — Kepanikan melanda Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh setelah pemerintah pusat mengumumkan PP Tata Kelola SDA Ekspor Satu Pintu. Dampaknya langsung dirasakan petani: harga TBS mitra swadaya terjun bebas hingga Rp700/kg hanya dalam hitungan jam.
Ketua DPW APKASINDO Aceh, Netap Ginting, mengkonfirmasi penurunan harga terjadi setelah pidato Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu. Dua jam berselang, harga CPO di KPBN Belawan anjlok Rp2.000/kg menjadi Rp12.550/kg pada 21 Mei 2026.
“Harga TBS mitra swadaya terjun bebas, turun Rp700/kg menjadi Rp2.520/kg dari harga sebelumnya yang mencapai Rp3.220/kg. Saat ini, harga tertinggi di PKS hanya Rp2.520/kg dan terendah menyentuh Rp2.100/kg,” ujar Netap dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Netap menegaskan bahwa penurunan harga ini tidak dipicu oleh fundamental pasar, melainkan oleh ketidakpastian akibat aturan baru yang belum dilengkapi Petunjuk Teknis (Juknis). PKS dan eksportir disebut panik karena regulasi mendadak mengubah skema ekspor menjadi satu pintu.
“Tetapi saya lihat adanya indikasi pemanfaatan situasi oleh pihak korporasi. Mereka sengaja memanfaatkan ketidakpastian ini untuk memprovokasi petani sawit di Aceh melalui asosiasi-asosiasi tertentu agar melakukan aksi demonstrasi terbuka menentang kebijakan pemerintah,” jelas Netap.
Lebih jauh, Netap menduga kepanikan korporasi bukan tanpa alasan. PP Tata Kelola SDA Ekspor Satu Pintu dinilai mampu membongkar praktik under-invoicing—manipulasi nilai faktur ekspor—yang selama ini diduga dilakukan oleh korporasi nakal.
“Dengan terbitnya PP ini, praktik curang under-invoicing yang selama ini diduga dilakukan oleh korporasi nakal menjadi terbongkar. Mereka panik dan mencoba memanfaatkan petani untuk memprotes kebijakan ini,” tegas Netap.
Meski harga anjlok, Netap memastikan aktivitas operasional di lapangan berjalan normal. Hingga saat ini, 57 PKS yang beroperasi di Aceh tetap membeli TBS dari petani Mitra Plasma maupun Mitra Swadaya tanpa ada pembatasan kuota atau penutupan pabrik.
Kondisi ini diperkirakan bertahan setidaknya hingga Minggu, 24 Mei 2026, jika tidak ada kejelasan juknis dari pemerintah pusat. Para petani kini menanti langkah konkret dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menstabilkan harga TBS di tingkat petani.