ACEH SINGKIL — Ancaman judi online dan konten negatif di ruang siber kian mengkhawatirkan. Lembaga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil mendorong Diskominfo untuk memperkuat sistem perlindungan digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun.
Ancaman Judi Online pada Anak Bisa Ganggu SDM Nasional
Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menilai kondisi itu sebagai ancaman serius. Paparan konten berbahaya tidak hanya berdampak pada kesehatan mental anak, tetapi juga berpotensi mengganggu pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara keseluruhan.
“Perlindungan digital harus menjadi prioritas. Anak-anak kita tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman ruang siber tanpa pendampingan dan sistem pengamanan yang kuat,” ujar Surya dalam pernyataannya.
Peran Krusial Diskominko dalam Literasi Digital dan Pengawasan Konten
Menurut LMND, peran pemerintah daerah melalui Diskominfo sangat krusial. Tiga aspek yang dinilai perlu diperkuat adalah literasi digital, pengawasan konten, dan pembangunan sistem perlindungan lokal yang lebih efektif.
EK LMND juga mendorong kolaborasi antara pemda, lembaga pendidikan, dan orang tua. Tujuannya meningkatkan kesadaran serta pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak.
Edukasi Dini dan Regulasi Daerah Jadi Kunci Pencegahan
Upaya preventif yang diusulkan mencakup edukasi literasi digital sejak dini, pemanfaatan teknologi penyaring konten, serta penguatan regulasi di tingkat daerah. Langkah-langkah ini dinilai penting untuk menekan angka paparan konten negatif.
Dengan langkah konkret dan sinergi berbagai pihak, diharapkan Aceh Singkil dapat menjadi daerah yang lebih aman secara digital, terutama bagi generasi mudanya.