BANDA ACEH — Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Muzakir Manaf mendapat apresiasi. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa adanya jaminan pendanaan yang konkret dari DPRA.
Akademisi FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah, B.Sc., M.P.A., mengatakan pencabutan pergub tidak boleh berhenti pada keputusan administratif. Pemerintah Aceh bersama DPRA harus segera mencari solusi fiskal realistis untuk menutup kebutuhan pembiayaan JKA.
DPRA Diminta Gunakan Dana Aspirasi untuk JKA
Muazzinah menilai, dalam situasi keterbatasan anggaran, anggota DPRA perlu menunjukkan peran nyata. Salah satu opsi yang paling rasional adalah memanfaatkan dana pokok-pikiran atau dana aspirasi mereka untuk menutupi kekurangan dana JKA.
"Sudah seharusnya anggota DPRA ikut mengambil peran melalui dana pokir atau aspirasi mereka. Jika ada kekurangan dana JKA, maka ruang-ruang anggaran yang memungkinkan harus diarahkan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan," ujar Muazzinah kepada Dialeksis, Selasa (19/5/2026).
Jangan Sampai Gerakan Publik Berhenti di Eksekutif
Menurut Muazzinah, keputusan mencabut pergub telah menjawab aspirasi publik. Namun, perhatian publik kini perlu diarahkan kepada DPRA agar ikut bertanggung jawab secara politik dalam pembahasan anggaran.
"Jangan sampai penilaian publik dan gerakan kolektif yang sebelumnya menentang pergub hanya berhenti pada eksekutif. Setelah pergub dicabut, publik juga perlu mendorong DPRA agar mengambil tanggung jawab politik anggaran," katanya.
Kekurangan Dana JKA Tak Boleh Ambil dari Pos Gaji atau Bencana
Muazzinah menegaskan, penyelesaian kekurangan dana JKA harus dilakukan tanpa mengganggu pos-pos strategis lain. Ia menyebut anggaran gaji aparatur maupun dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk bencana tidak boleh dikorbankan.
"Tidak mungkin kekurangan dana JKA diambil dari pos gaji atau pos rehab rekon yang diperuntukkan bagi kebutuhan bencana. Maka salah satu opsi yang paling rasional adalah mendorong pemanfaatan dana pokir," jelasnya.
JKA adalah Instrumen Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Rentan
Lebih lanjut, Muazzinah menyebut JKA memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap layanan kesehatan. Ia menekankan, setiap kebijakan yang menyangkut JKA harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.
"JKA bukan sekadar program anggaran, tetapi instrumen perlindungan sosial. Ketika masyarakat sakit, negara harus hadir. Di Aceh, kehadiran itu salah satunya diwujudkan melalui jaminan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh rakyat," katanya.
Ia berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum memperbaiki tata kelola JKA. Ke depan, program ini harus dikelola lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat agar polemik serupa tidak terulang setiap tahun.