ACEH — Dalam beberapa pekan terakhir, harga telur ayam ras di tingkat produsen tercatat berada di bawah HAP. Kondisi ini langsung berdampak pada arus kas peternak, terutama peternak skala kecil yang tidak memiliki daya tawar tinggi. Amran menegaskan, pembelian di bawah HAP sama saja dengan mematikan usaha peternak rakyat.
"Kami minta semua pihak mematuhi HAP Rp 26.500 per kilogram. Jangan ada lagi transaksi di bawah itu," ujar Amran dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (16/4).
Dalam praktik di lapangan, tengkulak dan pengumpul kerap memanfaatkan fluktuasi pasokan untuk menekan harga beli. Saat produksi melimpah, harga di peternak bisa jatuh jauh di bawah HAP. Padahal, HAP sendiri merupakan batas bawah yang dihitung berdasarkan biaya produksi peternak, termasuk pakan, bibit, dan tenaga kerja.
Jika harga jual terus berada di bawah HAP dalam waktu lama, peternak terpaksa menjual ayam afkir lebih awal atau mengurangi populasi. Dampak jangka panjangnya, pasokan nasional bisa terganggu dan harga di konsumen melonjak drastis.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi rantai distribusi. Amran mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi pengumpul yang terbukti sengaja melakukan transaksi di bawah HAP. Namun, ia tidak merinci secara spesifik bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Hingga saat ini, mekanisme pengawasan masih mengandalkan laporan dari peternak dan asosiasi. Kementan juga mendorong pembentukan koperasi peternak agar daya tawar mereka lebih kuat menghadapi tengkulak.
Di sisi konsumen, harga telur di pasar tradisional masih tercatat stabil di kisaran Rp 28.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Artinya, selisih harga antara peternak dan konsumen masih cukup lebar, yang menunjukkan margin di tangan pedagang perantara masih besar.