Polisi Tangkap Wanita di Kalideres yang Tipu Pria Lewat Modus Ajak ke Kos, Motor dan HP Digasak

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 17:13:01 WIB
Polisi Kalideres menangkap wanita pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus ajak korban ke kamar kos.

ACEH — Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Kronologi Penganiayaan dan Perampasan Barang

Sesampainya di dalam kamar kos, GF menghubungi dua rekannya yang berinisial F dan GC. Kedua pria itu datang dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban. "Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," kata Kompol Rihold dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Setelah merampas barang, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan kepada GF. Pelaku GF kemudian membawa kabur motor milik korban. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalideres pada hari yang sama, 26 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita

Reskrim Polsek Kalideres langsung bergerak. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi keberadaan GF. "Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo.

Dari tangan GF, polisi menyita sejumlah barang bukti: pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit HP, dan surat gadai yang menunjukkan HP korban telah digadaikan. "Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya," kata AKP Rachmad.

Dua Pelaku Lain Masih Buron, Polisi Imbau Waspada

AKP Rachmad menduga aksi ini direncanakan bersama dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. "Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi," ucapnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru. "Serta selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di masyarakat," tambah Rachmad. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.

Atas perbuatannya, GF dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top