Yayasan Apel Green Aceh Minta Pemkab Nagan Raya Buka Dokumen Investasi Rp200 Triliun

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 22:44:31 WIB
Yayasan Apel Green Aceh mengajukan permohonan keterbukaan dokumen investasi Rp200 triliun kepada Pemkab Nagan Raya.

NAGAN RAYA — Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan tata kelola pemerintahan itu mengirimkan surat bernomor 70/YAPEL/VI/2026 yang ditandatangani Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur.

Manager Yayasan Apel Green Aceh, Kibo, menegaskan bahwa proyek senilai Rp200 triliun yang menyangkut sumber daya alam dan ruang hidup warga tidak boleh berjalan tanpa transparansi.

“Informasi mengenai investasi bernilai sangat besar yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, ruang hidup masyarakat, dan kebijakan pembangunan daerah merupakan informasi yang penting diketahui publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses kerja sama ini berjalan dan siapa saja pihak yang terlibat,” kata Kibo dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/6).

Dokumen Apa Saja yang Diminta?

Dalam surat permohonan tersebut, Yayasan Apel Green Aceh meminta salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Letter of Intent (LoI) yang menjadi dasar kerja sama investasi. Selain itu, mereka juga meminta identitas investor, ruang lingkup investasi, lokasi rencana kegiatan, serta dokumen kajian pendukung.

Permintaan juga mencakup berita acara rapat, notulen pembahasan, instansi atau perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab, hingga izin-izin yang telah diterbitkan terkait proyek tersebut.

Kibo menambahkan, perkembangan terbaru realisasi investasi yang pernah diumumkan juga wajib disertakan.

Mengapa Publik Perlu Tahu?

Menurut Kibo, keterbukaan informasi menjadi prasyarat penting untuk memastikan investasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan perlindungan lingkungan. Ia mengakui investasi sebesar itu berpotensi mendongkrak ekonomi daerah, tapi juga bisa menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis.

“Investasi berskala besar memang berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah. Namun pada saat yang sama, investasi juga dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekologis yang perlu diantisipasi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pemerintah memastikan kepentingan publik tetap terlindungi,” ujarnya.

Permohonan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Uji Komitmen Pemkab Nagan Raya

Kibo menilai permohonan ini menjadi momentum untuk menguji komitmen Pemkab Nagan Raya terhadap keterbukaan informasi. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah daerah tersebut mendapat apresiasi atas layanan informasi publik.

“Penghargaan yang diterima tentu patut diapresiasi. Namun penghargaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus membuktikan komitmennya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Salah satu ukurannya adalah bagaimana badan publik merespons permohonan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan investasi strategis yang menyangkut kepentingan publik,” kata Kibo.

Menurutnya, transparansi dokumen investasi bernilai besar tidak hanya memenuhi hak masyarakat atas informasi, tapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Akses terhadap dokumen dinilai bisa membantu warga menilai manfaat, risiko, serta kesiapan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan investasi tersebut.

Yayasan Apel Green Aceh berharap Pemkab Nagan Raya memberikan tanggapan dan menyediakan dokumen yang dimohonkan sesuai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: acehsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top