ACEH TENGAH — Dua belas sekolah di tiga kecamatan, yakni Ketol, Bintang, dan Linge, belum bisa digunakan secara normal pascabencana akhir tahun lalu. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Salimsyah, menyebutkan kerusakan bervariasi, mulai dari ringan hingga bangunan tidak layak pakai.
“Saat ini ada beberapa sekolah masih belajar di tenda darurat, yaitu sekitar 12 sekolah,” kata Salimsyah di Aceh Tengah, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari Antara.
Pembatas Sungai Melebar, Anak-anak Tak Berani Melintas
Perubahan geografis pascabencana menjadi kendala utama. Salimsyah menjelaskan, rata-rata sekolah di Aceh Tengah memiliki pembatas sungai yang melebar setelah banjir dan longsor. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi anak-anak jika harus melintasi sungai untuk pergi ke sekolah.
“Keselamatan mereka tidak terjamin, sehingga terpaksa dibuat sekolah darurat sementara,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun mengambil langkah darurat dengan mendirikan tenda sebagai ruang belajar sementara di titik-titik yang dianggap aman.
Solusi Jangka Pendek: Ruang Belajar Darurat di Rumah Warga
Sebagai solusi jangka pendek, pemkab berupaya menyediakan ruang belajar darurat yang lebih layak dibandingkan tenda. Salimsyah menyebutkan ada inisiatif membangun dua tempat: sekolah asal yang masih bisa diperbaiki, dan lokasi lain yang bisa dimanfaatkan di tenda.
“Ada beberapa titik seperti itu, Ketol, Bintang, dan Linge,” katanya.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan fasilitas yang masih memungkinkan, seperti rumah warga atau bangunan di sekitar sekolah. “Kita harapkan dalam waktu dekat bisa dihadirkan ruang belajar darurat, apakah di rumah atau sekolah berdekatan. Yang jelas ini terus kita usahakan secepat mungkin demi menghadirkan pendidikan yang nyaman untuk anak-anak kita,” tambah Salimsyah.
Kendala Pembangunan Sekolah Permanen: Legalitas Lahan
Dalam upaya relokasi dan pembangunan sekolah permanen, pemerintah daerah menghadapi kendala administratif. Salah satu yang paling utama adalah persoalan legalitas lahan. Salimsyah mengungkapkan bahwa kelengkapan dokumen tanah menjadi syarat penting dalam pengajuan pembangunan sekolah baru.
“Karena salah satu syaratnya itu surat tanah. Saat kita ke lapangan menyerap informasi dari kepala desa dan kepala sekolah, memang terkendalanya di situ,” ujarnya.
Kendala ini memperlambat proses pengajuan pembangunan meskipun kebutuhan di lapangan sangat mendesak.
Kemendagri Dorong Pemkab Cari Solusi Cepat
Ketua Tim Satgas Pemulihan dan Rekonstruksi Aceh dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus didorong untuk mencari solusi cepat bagi kegiatan belajar mengajar. Ia menegaskan, dalam waktu singkat pemkab bisa menggunakan sekolah yang masih bisa digunakan daripada belajar di tenda.
“Sambil menunggu dibangunnya sekolah permanen. Kita harap pemkab cepat bangun sekolah sementara,” demikian Imran.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyediaan fasilitas pendidikan yang aman dan layak, terutama bagi anak-anak yang terdampak bencana.