ACEH — JUDUL: Kapolri Buka Ruang bagi ASN Isi Jabatan Non-Operasional, Respons Usulan Menteri Pigai LEAD: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan prinsip resiprokal atau timbal balik dalam pengisian jabatan struktural antara aparatur sipil negara (ASN) dan anggota polisi. Pernyataan ini merupakan respons atas usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong
Kapolri Buka Ruang bagi ASN Isi Jabatan Non-Operasional, Respons Usulan Menteri Pigai
Minggu, 07 Juni 2026 • 20:17:31 WIB
Bagikan
Sumber:
liputan6.com
This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.