Bupati Aceh Barat Terbitkan SE Perlindungan Jamsostek, Usaha Mikro hingga Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerja

Penulis: Jonatan Nasution  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 17:50:01 WIB
Bupati Aceh Barat resmi keluarkan SE kewajiban perlindungan Jamsostek bagi usaha mikro hingga konstruksi.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Tarmizi tersebut, kewajiban kepesertaan dibedakan berdasarkan skala usaha. Usaha mikro dan kecil diwajibkan mengikuti minimal dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, usaha menengah dan besar harus mendaftarkan pekerjanya ke empat program sekaligus: JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Aturan ini berlaku untuk pekerja formal maupun informal.

Pekerja Mandiri dan Sektor Konstruksi Jadi Sasaran

Surat edaran itu juga menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Mereka dianjurkan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, minimal pada program JKK dan JKM.

Untuk sektor jasa konstruksi, aturannya lebih ketat. Badan usaha diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani. Lembaga pelatihan, SMK, dan perguruan tinggi juga wajib memberikan perlindungan kepada peserta magang dan praktik kerja lapangan.

Respons BPJS: Langkah Strategis Percepatan UCJ

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyambut positif terbitnya SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Surat edaran ini menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Aceh Barat. Kami mengapresiasi komitmen Bapak Bupati Aceh Barat yang memberikan perhatian besar terhadap perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal,” ujar Fachri Idris.

Dasar Hukum: Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek. Pemerintah daerah didorong untuk mempercepat cakupan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja rentan yang selama ini belum tercover.

Fachri berharap seluruh badan usaha dapat mendukung implementasi surat edaran tersebut. “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.

Reporter: Jonatan Nasution
Sumber: bursakota.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top