BANDA ACEH — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menghadirkan inovasi Pak Purnama, singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi ASN yang Memasuki Masa Purnabakti. Layanan ini menyasar aparatur yang baru menerima Surat Keputusan Pensiun dan perlu memperbarui dokumen kependudukan mereka.
Lewat kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN yang memasuki masa purnabakti memperoleh Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan status pekerjaan terbaru sebagai pensiunan. Mereka tidak perlu mengurus perubahan data secara mandiri ke kantor Disdukcapil.
Mardalena Terima KK dan KTP-el Baru Tanpa Datang ke Kantor
Manfaat inovasi tersebut dirasakan Mardalena, pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima SK Pensiun. Pada Kamis (29/10/2026), ia menerima KK dan KTP-el baru dengan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Mardalena menjadi salah satu penerima pertama layanan yang mengandalkan pertukaran data antara BKPSDM dan Disdukcapil itu.
Begitu Data Diterima dari BKPSDM, Status Langsung Diperbarui
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi aparatur yang telah memasuki masa purnabakti.
"Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan. Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan," ujarnya saat menyerahkan dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Heru menjelaskan, pembaruan status pekerjaan pada KK dan KTP-el merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Data yang mutakhir akan membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan administrasi setelah tidak lagi aktif sebagai ASN.
Dokumen Baru Dibutuhkan untuk Urusan Pensiun hingga Layanan Perbankan
Dokumen kependudukan dengan status pekerjaan terbaru dapat mendukung berbagai keperluan, seperti pengurusan administrasi pensiun, layanan perbankan, dan layanan lain yang membutuhkan kesesuaian data identitas. Persyaratan setiap layanan tetap mengikuti ketentuan instansi terkait.
Perubahan status pada dokumen kependudukan juga berdampak pada keakuratan basis data kependudukan kota. Selama ini, pensiunan ASN kerap membiarkan KTP-el mereka tercatat sebagai pegawai aktif karena harus mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil.
Melalui kolaborasi dengan BKPSDM, Disdukcapil Kota Banda Aceh berharap inovasi Pak Purnama dapat memberikan kemudahan bagi ASN yang memasuki masa pensiun sekaligus memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.