Pencarian

Sidang Perdana Bupati Nonaktif Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Dikawal Ratusan Polisi

Senin, 15 Juni 2026 • 13:29:32 WIB
Sidang Perdana Bupati Nonaktif Pati Sudewo di Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Dikawal Ratusan Polisi
Pengamanan ketat dilakukan saat sidang perdana Bupati nonaktif Pati Sudewo di Pengadilan Negeri Semarang.

ACEH — Pengamanan ketat terlihat sejak pagi di area Pengadilan Negeri Semarang. Sekitar 150 personel gabungan dari Polrestabes Semarang dan Polres Pati ditempatkan di pintu masuk, ruang tunggu, hingga sekitar gedung pengadilan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan dari pendukung maupun pengunjung sidang.

Dua Dakwaan Berbeda: Suap Proyek dan Pemerasan Perangkat Desa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan rel kereta api di Kabupaten Pati. Jaksa menyebut pemberian uang itu dilakukan secara bertahap pada periode 2023 hingga 2024.

Selain suap proyek infrastruktur, Sudewo juga didakwa melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayahnya. Modusnya, ia meminta setoran dana desa atau proyek-proyek desa dengan imbalan kelancaran administrasi dan pencairan anggaran. Jaksa menduga praktik ini berlangsung sistematis sejak ia menjabat.

Kronologi Kasus yang Menjerat Kepala Daerah Petahana

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Maret 2025. Ia langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan dokumen terkait proyek.

Sidang perdana ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Respons Kuasa Hukum dan Ancaman Hukuman

Tim kuasa hukum Sudewo menyatakan akan mempelajari seluruh isi dakwaan sebelum menyampaikan pembelaan. "Kami akan mengkaji setiap poin dakwaan, dan pada sidang berikutnya kami akan menyampaikan eksepsi," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai sidang.

Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks