Pencarian

PLN Nusantara Power UP Arun Gandeng Kejari Lhokseumawe untuk Mitigasi Risiko Hukum Operasional Listrik di Aceh

Rabu, 17 Juni 2026 • 16:29:01 WIB
PLN Nusantara Power UP Arun Gandeng Kejari Lhokseumawe untuk Mitigasi Risiko Hukum Operasional Listrik di Aceh
PLN Nusantara Power UP Arun dan Kejari Lhokseumawe resmi jalin kerja sama mitigasi risiko hukum operasional listrik.

LHOKSEUMAWE — Komitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat Aceh kini tidak hanya bertumpu pada aspek teknis. PT PLN Nusantara Power UP Arun memilih jalur hukum sebagai fondasi utama dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani Senin lalu.

Isi Perjanjian: Pengawalan Hukum dari Hulu ke Hilir

Perjanjian yang diteken langsung oleh Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, dan Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pengawalan, pertimbangan, serta bantuan hukum agar operasional BUMN energi ini berjalan tanpa hambatan regulasi.

Mengapa Kejaksaan Dilibatkan dalam Operasional Listrik?

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir, menyebut sinergi ini sebagai bentuk mitigasi risiko hukum sejak dini. Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar setiap langkah strategis perusahaan tetap berada di koridor aturan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mendampingi setiap langkah strategis perusahaan agar tetap berada di koridor aturan yang berlaku, sekaligus memastikan aset negara dan pelayanan kepada masyarakat terlindungi dengan baik," ujar Feri Mupahir dalam sambutannya.

Dampak bagi Warga Aceh: Pasokan Listrik Lebih Stabil

Manager Unit PLN Nusantara Power UP Arun, Prihanto Budi Wardoyo, menegaskan bahwa payung hukum yang solid memungkinkan perusahaan fokus pada pelayanan energi prima tanpa gangguan teknis maupun nonteknis. Ia menyebut kerja sama ini sebagai investasi jangka panjang.

"Melalui payung hukum yang solid ini, kami dapat melangkah dengan tingkat kepercayaan diri yang lebih tinggi, mengedepankan transparansi, serta akuntabilitas. Ini adalah investasi jangka panjang demi keandalan pasokan listrik untuk Aceh agar tetap stabil, aman, dan berkelanjutan," tegas Prihanto.

Tahapan Selanjutnya: Implementasi Pendampingan Hukum

Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama sebagai simbol babak baru kemitraan antara PLN Nusantara Power UP Arun dan Kejari Lhokseumawe. Ke depan, JPN akan mulai melakukan pengawalan terhadap dokumen-dokumen hukum perusahaan serta memberikan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan risiko litigasi.

Bagikan
Sumber: portalsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks