Bupati Abdya Safaruddin Tetap Gratiskan Layanan JKA untuk Semua Warga

Penulis: Parsaoran Hutapea  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 12:02:01 WIB
Bupati Abdya Safaruddin memastikan layanan JKA tetap gratis untuk seluruh warga tanpa terkecuali.

BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah berani dengan menjamin seluruh warganya tetap mendapatkan akses pengobatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Instruksi ini dikeluarkan di tengah polemik pemangkasan penerima manfaat JKA yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.

Bupati Abdya Dr. Safaruddin menegaskan bahwa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) tidak boleh menolak pasien, meskipun mereka masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 yang secara aturan provinsi sudah tidak lagi ditanggung. Menurutnya, urusan kesehatan adalah persoalan kemanusiaan yang tidak bisa dibatasi oleh pengelompokan data ekonomi semata.

“Kesehatan ini soal kemanusiaan. Jadi saya sudah menginstruksikan kepada pihak RSUD-TP untuk melayani semua pasien dengan fasilitas JKA, tidak ada pengecualian warga miskin yang masuk ke dalam desil 8 hingga 10,” kata Dr. Safaruddin, Kamis (07/05/2026).

Respons Kemanusiaan Terhadap Pemangkasan JKA di Aceh

Kebijakan ini menjadi pembeda di saat Pemerintah Provinsi Aceh mulai memberlakukan pembatasan layanan kesehatan per 1 Mei 2026. Berdasarkan kebijakan terbaru dari tingkat provinsi, sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk kategori Desil 8, 9, dan 10 dihapus dari daftar penerima manfaat JKA, sehingga mereka diwajibkan membayar layanan kesehatan secara mandiri.

Safaruddin menilai JKA bukan sekadar program biasa, melainkan identitas kebijakan sosial Aceh yang lahir bahkan sebelum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diterapkan secara nasional. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan rakyat tidak kehilangan akses terhadap fasilitas medis dasar.

“Maka atas dasar kemanusiaan, tidak ada pembatasan desil dari 1 hingga 10 di RSUD-TP, sembari Dinas Sosial bekerja untuk memastikan masyarakat Abdya masuk ke dalam database JKA,” ucapnya menambahkan.

Sinkronisasi Data Desil dan Peran Pemerintah Gampong

Persoalan data menjadi sorotan utama karena banyak warga berstatus wiraswasta di KTP secara otomatis dimasukkan ke dalam Desil 8 ke atas. Padahal, pada realitas lapangan di Aceh, status wiraswasta sering kali disematkan kepada warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan rendah.

Untuk mengatasi ketimpangan data tersebut, Pemkab Abdya mendorong audit dan penyelarasan data secara terbuka melalui mekanisme sanggah di tingkat gampong. Safaruddin meminta Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) segera memperbaiki basis data agar mencerminkan kondisi riil ekonomi masyarakat.

“Saya berharap peran aktif pemerintah desa memantau warganya, karena tentu data ini sangat tergantung pada data awal dari tingkat gampong. Anggota Dewan juga bisa turun ke dapilnya, perhatian seluruh pihak sangat kita harapkan,” tegas Safaruddin.

Penggunaan Data Tunggal untuk Perlindungan Sosial

Ke depan, Pemkab Abdya berencana memperkuat penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal penyaluran bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan sasaran dalam pemberian subsidi pemerintah kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Safaruddin juga mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status desil masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta ekonomi, warga diminta segera melaporkannya ke Dinas Sosial untuk diproses lebih lanjut.

“Ini penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa tahu golongan Desil masing-masing. Jika tidak sesuai, segera laporkan ke Dinas Sosial agar segera diperbaiki,” pungkasnya.

Reporter: Parsaoran Hutapea
Sumber: atjehwatch.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top