BANDA ACEH — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dr. Edi Yandra, secara resmi meminta pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan konten digital. Permintaan itu disampaikan dalam Workshop Kreator Informasi Lokal: Mengemas Narasi Pemulihan Lewat Konten Kreatif yang digelar Komdigi di Hermes Palace Hotel, Selasa (12/5/2026).
Mengapa Pengawasan Terpusat Dianggap Tidak Efektif?
Edi menjelaskan, mekanisme pengawasan konten digital yang masih terpusat membuat proses penanganan konten negatif—seperti hoaks, fitnah, dan pornografi—membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi ini berpotensi membuat konten menyebar lebih luas sebelum dilakukan penurunan atau takedown.
“Ketika pengawasan dilakukan dari pusat, ada keterbatasan dalam memahami bahasa daerah. Proses takedown juga memerlukan waktu, sementara konten sudah terlanjur tersebar,” kata Edi dalam sambutannya.
Usulan Pelimpahan Kewenangan ke Daerah
Edi berharap ada kebijakan yang memungkinkan pelimpahan kewenangan pengawasan konten digital kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, penanganan konten bermasalah bisa dilakukan lebih cepat dan efektif, terutama untuk konten berbahasa Aceh dan bahasa daerah lain yang tidak dipahami sepenuhnya oleh pengawas di Jakarta.
Ia menilai, pemerintah daerah lebih dekat dengan dinamika masyarakat lokal dan lebih memahami konteks budaya serta bahasa yang digunakan dalam konten-konten tersebut.
Narasi Pemulihan Pascabencana Juga Jadi Sorotan
Dalam kesempatan yang sama, Edi juga menekankan pentingnya penguatan narasi pemulihan pascabencana melalui pendekatan komunikasi yang lebih humanis. Menurutnya, kreator informasi lokal dan komunitas media memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif yang mudah dipahami masyarakat.
“Peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam mengemas pesan pemulihan yang edukatif, informatif, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Workshop ini diikuti oleh puluhan kreator konten dan perwakilan media di Aceh. Mereka dibekali teknik mengemas informasi kebencanaan dan pemulihan agar tidak menimbulkan kepanikan, namun tetap informatif bagi warga terdampak.