Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman, mengatakan pihaknya akan menyurati Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri setelah data lengkap. “Setelah lengkap data, kami akan menyurati Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri untuk diadakan rapat kembali,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Azhar menekankan penyelesaian batas wilayah administrasi membutuhkan kesabaran karena melalui beberapa tahapan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data pendukung dan mengkaji ulang persoalan yang dihadapi kedua kabupaten bertetangga itu.
Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, menyatakan pihaknya meminta difasilitasi pertemuan antara Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat. “Melalui pertemuan kedua belah pihak, penyelesaian batas wilayah dapat dibahas bersama sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari,” jelasnya.
Ia berharap komunikasi antar daerah bisa diperkuat agar proses fasilitasi berjalan lancar. DPRA melalui Komisi I menyatakan kesiapan membentuk tim terkait data-data batas wilayah yang dimiliki oleh kedua pemkab.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menilai kunjungan Komisi I DPRA menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah administrasi secara tepat, sesuai regulasi, dan didukung data akurat.
“Pentingnya penyelesaian batas wilayah administrasi secara tepat, sesuai regulasi dan didukung data yang akurat guna menciptakan kepastian hukum serta menghindari potensi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Menurutnya, batas wilayah yang sudah disepakati seharusnya bisa disahkan oleh Kemendagri. Sementara untuk batas yang belum jelas, dapat mengikuti batas desa terluar, baik di Nagan Raya maupun Aceh Barat. Ia berharap semua pihak objektif dalam menyelesaikan persoalan ini sesuai regulasi.
Konflik tapal batas yang berkepanjangan berpotensi menimbulkan sengketa lahan antarwarga, tumpang tindih kewenangan desa, serta menghambat pelayanan publik seperti administrasi kependudukan dan pembangunan infrastruktur. Azhar berharap pertemuan yang direncanakan menjadi langkah awal positif memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah kabupaten.
“DPR Aceh melalui Komisi I menyatakan kesiapan membentuk tim terkait data-data batas wilayah yang dimiliki oleh Pemkab Nagan Raya dan Pemkab Aceh Barat,” ungkapnya.
Azhar menambahkan, penyelesaian secara damai, terukur, dan dapat diterima semua pihak menjadi target utama. Koordinasi lintas lembaga dinilai sangat penting agar proses penyelesaian berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.