BANDA ACEH — Hingga akhir April 2026, sebanyak 99,37 persen warga Banda Aceh yang wajib memiliki KTP-el sudah melakukan perekaman. Angka ini melampaui capaian sejumlah kabupaten lain seperti Aceh Besar, Bireuen, dan Aceh Tengah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru, menyebut capaian itu merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan.
Heru menjelaskan, tingginya angka kepemilikan KTP-el tidak lepas dari sejumlah inovasi pelayanan. Program jemput bola menjadi andalan utama untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan akses.
Disdukcapil Banda Aceh menjalankan beberapa program spesifik. Di antaranya Restart Pro-Lansia Berkhas yang menyasar warga lanjut usia, serta perekaman langsung di lembaga pemasyarakatan dan sekolah-sekolah.
“Berbagai inovasi terus kami lakukan agar seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap,” ujar Heru, Jumat (15/5/2026).
Menurut Heru, dokumen administrasi kependudukan merupakan hak dasar masyarakat. KTP-el menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerja cerdas seluruh pegawai Disdukcapil Banda Aceh dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Heru.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pelayanan agar seluruh warga Banda Aceh terdata dan memiliki dokumen kependudukan yang sah. “Dokumen kependudukan menjadi pintu masuk berbagai layanan publik. Karena itu kami akan terus memastikan seluruh warga Banda Aceh memiliki dokumen administrasi kependudukan lengkap,” ujarnya.