Pencarian

DPRK Banda Aceh Desak Audit Total Daycare dan Sanksi Lembaga Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 • 15:48:55 WIB
DPRK Banda Aceh Desak Audit Total Daycare dan Sanksi Lembaga Ilegal
DPRK Banda Aceh menggelar rapat koordinasi untuk memperketat pengawasan daycare.

BANDA ACEH — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengeluarkan rekomendasi keras kepada pemerintah kota untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga penitipan anak (daycare). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas instansi di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (05/05/2026).

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan bahwa audit menyeluruh wajib dilakukan baik terhadap daycare yang sudah berizin maupun yang ilegal. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelayakan fasilitas dan standar keamanan bagi anak-anak di Banda Aceh.

“Pemko perlu menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas, mulai dari rasio jumlah pengasuh dan anak, kompetensi pengasuh, hingga fasilitas kesehatan yang tersedia,” ujar Farid Nyak Umar di hadapan jajaran eksekutif.

Pembentukan Unit Pengawasan Khusus Lintas Dinas

DPRK meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga pengawasan lapangan yang rutin. Salah satu poin rekomendasi utama adalah pembentukan Unit Pengawasan Khusus yang melibatkan Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP.

Unit ini nantinya bertugas melakukan inspeksi mendadak dan memiliki kewenangan penindakan. Selain itu, Pemko diminta menyediakan saluran pengaduan terpadu yang mudah diakses warga untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian pengasuhan secara anonim dan cepat.

Farid yang juga Ketua DPD PKS Banda Aceh ini menekankan pentingnya efek jera bagi pengelola yang nakal. Sanksi yang diusulkan tidak main-main, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk kasus kekerasan.

Sertifikasi Pengasuh dan Pemetaan Risiko Daycare

Secara spesifik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh diminta segera melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko. Fokus utamanya adalah mendata daycare yang selama ini beroperasi di bawah radar atau tanpa izin resmi.

“Disdikbud kota harus segera melakukan inventarisasi mapping risiko terhadap daycare yang ada, apalagi yang belum punya izin. Termasuk mendampingi dan memfasilitasi agar daycare segera menyelesaikan pengurusan legalitas lembaga mereka,” tegas Farid.

Selain legalitas gedung, kompetensi sumber daya manusia juga menjadi sorotan. DPRK mendorong adanya program sertifikasi bagi para pengasuh anak. Pelatihan ini mencakup kompetensi pengasuhan, pemahaman perlindungan anak, serta standar prosedur keamanan darurat.

Daftar Resmi Daycare Berizin untuk Publik

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, DPRK meminta pemerintah mempublikasikan daftar resmi daycare yang telah memenuhi standar dan memiliki izin. Informasi ini dinilai krusial agar orang tua tidak terjebak menitipkan anak di lembaga yang memiliki rekam jejak buruk atau tidak tersertifikasi.

“Kita minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengeluarkan daftar resmi daycare berizin dengan pengasuh yang tersertifikasi. Sehingga masyarakat dapat memilih dengan aman dan terhindar dari lembaga ilegal, apalagi punya rekam jejak pernah melakukan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, Asisten I Setda Kota Banda Aceh Yusnardi, Kadisdikbud Sulaiman Bakri, serta Plt Kadis DP3AP2KB Tiara Sutari. DPRK berharap langkah-langkah ini dapat menutup celah regulasi yang selama ini membahayakan keselamatan anak di Banda Aceh.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks