Pencarian

Bupati Bireuen Larang Pemotongan Dana Bantuan Korban Bencana, Camat Diminta Awasi Penyaluran

Senin, 11 Mei 2026 • 15:23:51 WIB
Bupati Bireuen Larang Pemotongan Dana Bantuan Korban Bencana, Camat Diminta Awasi Penyaluran
Bupati Bireuen melarang pemotongan dana bantuan untuk korban bencana agar bantuan diterima utuh.

BIREUEN — Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan tidak ada satu rupiah pun dana bantuan untuk korban bencana yang boleh dipotong oleh pihak mana pun. Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Mukhlis menyusul proses penyaluran bantuan bagi penyintas bencana hidrometeorologi yang tengah berlangsung di sejumlah kecamatan.

Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli, menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak negara yang harus diterima utuh oleh masyarakat terdampak. “Bupati melarang siapa saja atas alasan apa pun melakukan pemotongan dana tersebut. Penyintas bencana harus menerima utuh dana tersebut tanpa pemotongan,” kata Muhajir, Senin (11/5/2026).

Empat Jenis Bantuan yang Wajib Diterima Utuh

Bantuan yang dimaksud mencakup empat komponen utama yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah. Pertama, dana stimulan perumahan untuk perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak. Kedua, dana stimulan ekonomi sebagai modal usaha bagi penyintas. Ketiga, dana isian perabotan untuk mengganti peralatan rumah tangga yang hilang atau rusak. Keempat, dana jatah hidup atau jadup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pemulihan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Muhajir menyebutkan, larangan ini tidak main-main. Pihak yang sudah terlanjur mengambil atau menerima uang dari dana bantuan diminta segera mengembalikannya. Pemkab juga menginstruksikan para camat untuk aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. “Bilamana terjadi tindakan-tindakan di luar ketentuan, supaya segera dicegah,” ujarnya.

Bupati Mukhlis menekankan bahwa Pemkab tidak akan menoleransi upaya pemotongan bantuan yang diberikan negara. Seluruh dana harus sampai ke tangan penerima manfaat tanpa ada pengkondisian atau alasan tertentu untuk meminta bagian. Pemerintah berharap proses penyaluran berjalan sesuai aturan sehingga hak masyarakat terdampak dapat diterima sepenuhnya tanpa hambatan.

Pengawasan Berlapis untuk Cegah Penyimpangan

Selain camat, Pemkab Bireuen juga melibatkan aparatur desa dan keuchik dalam pengawasan. Namun, mereka justru menjadi pihak yang paling dilarang keras melakukan pemotongan. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk aparatur desa yang kerap menjadi perantara penyaluran bantuan di tingkat kampung.

Muhajir menambahkan, bupati telah mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari bantuan tersebut. Penyintas diminta menggunakan dana sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah. Pemkab berkomitmen mengawal proses ini hingga seluruh bantuan tersalurkan tanpa potongan sepeser pun.

Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks