BANDA ACEH — Ratusan warga yang masuk kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring operasi penertiban yang digelar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh selama lima bulan terakhir. Data terbaru menunjukkan, sejak Januari hingga Mei 2026, total 72 orang telah diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Kategori PMKS yang Diamankan: Gelandangan, ODGJ, hingga Pelajar
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, merinci bahwa PMKS yang terjaring terdiri dari beragam latar belakang. Mulai dari gelandangan dan pengemis (gepeng), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), badut jalanan, anak punk, hingga pelajar yang kedapatan berkeliaran saat jam patroli.
“Sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 72 PMKS berhasil diamankan dalam berbagai kegiatan patroli dan penertiban yang dilakukan petugas di lapangan,” ujar Rizal, Jumat (19/6/2026).
Proses Penanganan: Pendataan dan Identifikasi Sebelum Ditindaklanjuti
Setiap PMKS yang diamankan tidak langsung ditindak. Rizal menjelaskan, mereka terlebih dahulu menjalani proses pendataan dan identifikasi untuk mengetahui latar belakang serta kondisi sosial masing-masing. Langkah ini penting sebelum petugas menentukan penanganan lanjutan, apakah akan dirujuk ke panti sosial, dikembalikan ke keluarga, atau ditindak sesuai aturan.
Menurut Rizal, keberadaan PMKS masih menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. “Kenyamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Patroli Berkala dan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
Satpol PP-WH Banda Aceh berkomitmen melanjutkan patroli dan pengawasan secara berkala. Operasi ini tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi sudah menjadi agenda rutin di titik-titik yang selama ini menjadi kantong PMKS. Ke depan, penanganan PMKS akan melibatkan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, untuk memastikan para penyandang masalah sosial mendapatkan pembinaan yang tepat.