BANDA ACEH — Kepala Bidang Kajian Strategis LPS, Ikhwanul Fuady, menilai Satgas Penertiban Tambang Ilegal yang dibentuk Pemerintah Aceh pada 30 September 2025 belum menunjukkan hasil nyata. Ia menyebut keberadaan satgas tersebut nyaris hilang dari publik setelah pengumuman awal pembentukannya.
"Sejauh mana kinerja Satgas yang dibentuk Pemerintah Aceh untuk memberantas tambang ilegal. Sebab hingga hari ini aktivitas pertambangan tanpa izin masih dilaporkan berlangsung di berbagai daerah," kata Ikhwanul, Sabtu (20/6).
Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Lima Kabupaten
Menurut Ikhwanul, praktik pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di wilayah-wilayah yang sudah dikenal sebelumnya seperti Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. Aktivitas tersebut kini merambah ke Aceh Besar dan beberapa wilayah lainnya di Aceh.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah satgas tidak cukup hanya pada pembentukan struktur atau pengumuman kebijakan. Publik, kata dia, berhak mengetahui berapa lokasi tambang ilegal yang telah ditertibkan, berapa alat berat yang diamankan, serta siapa saja pelaku yang telah diproses hukum.
Korban Jiwa Kembali Berjatuhan di Lokasi Tambang Ilegal
Ironisnya, di tengah belum terlihatnya capaian signifikan satgas, aktivitas tambang ilegal di Aceh kembali memakan korban jiwa. Pada 16 Juni 2026, tiga penambang emas dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.
"Ketika tambang kembali memakan korban jiwa, maka persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jatuhnya korban harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum," tegas Ikhwanul.
LPS Desak Kapolda Aceh Tindak Tegas tanpa Pandang Bulu
LPS mendorong Kapolda Aceh untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur dalam menindak seluruh aktivitas pertambangan ilegal. Ikhwanul menyebut komitmen menjaga lingkungan yang digaungkan melalui program Green Policing harus diwujudkan dengan tindakan nyata.
"Kami meminta Kapolda Aceh untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat," ujarnya.
Transparansi Kinerja Satgas Dinilai Sangat Mendesak
Ikhwanul mendorong Pemerintah Aceh untuk membuka secara transparan perkembangan kerja Satgas Penertiban Tambang Ilegal kepada publik. Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang telah diumumkan benar-benar berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika pemerintah menyatakan serius memberantas tambang ilegal, maka yang ditunggu publik adalah hasil, bukan sekadar pernyataan. Jika setelah lebih dari delapan bulan tambang ilegal masih tetap beroperasi dan bahkan kembali menelan korban jiwa, maka pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apa kendala yang menyebabkan penanganan persoalan ini belum berjalan optimal," pungkasnya.