ACEH — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara soal nasib 17.600 unit sepeda motor listrik yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih-alih disita, ribuan motor yang masih tersegel di gudang ini justru akan tetap digunakan untuk operasional BGN.
Bukan Disita, Hanya Disegel untuk Pengawasan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyegelan bukanlah penyitaan. Langkah ini diambil untuk mendata penggunaan motor sekaligus mengamankan pergerakannya agar tidak keluar dari jalur yang ditentukan BGN.
"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan pergerakan sepeda motor tersebut," ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Motor-motor tersebut masih berada di gudang penyedia karena belum sampai ke titik distribusi yang disampaikan BGN. Meski disegel, perawatan unit tetap bisa dilakukan oleh penyedia jasa.
Penyegelan di Sentul dan Cikarang
Dua lokasi penyegelan berada di Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Total ada 17.600 unit sepeda motor listrik yang diamankan di dua gudang bawah naungan PT Adlas Sarana Elektrik, anak usaha PT Yasa Artha Trimanunggal.
Penyegelan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026. Meski begitu, Kejagung memastikan motor-motor itu tidak akan mangkrak.
BGN Minta Aset Negara Dimaksimalkan
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan semua aset yang sudah dibelanjakan dengan uang negara, termasuk motor listrik, harus dimaksimalkan penggunaannya. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan hal ini.
"Iya, nanti kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan. Secara keseluruhan, semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, kami inginnya itu dimaksimalkan," kata Arumsari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Agustina menambahkan, anggaran dengan output serupa tak akan dianggarkan lagi pada 2026. Artinya, motor listrik yang sudah terlanjur dibeli harus benar-benar dipakai untuk menekan pemborosan anggaran.
Nasib Motor Listrik: Bisa Jalan, Tapi Dipantau
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mempertegas bahwa motor listrik ini nantinya bisa digunakan oleh BGN untuk operasional. Syaratnya, setiap pergerakan dan penggunaannya harus sepengetahuan penyidik.
"Kejaksaan menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik," jelas Anang.
Kebijakan ini memastikan motor listrik yang dianggarkan di era kepemimpinan eks Kepala BGN Dadan Hindayana tetap bisa dimanfaatkan, tanpa menghambat proses hukum yang tengah berjalan.