BANDA ACEH — Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh berlangsung selama 2,5 bulan, mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Petugas sensus akan mendatangi langsung para pelaku usaha di seluruh kabupaten/kota di Aceh, mulai dari usaha mikro seperti warung kelontong hingga pelaku ekonomi digital.
Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, mengatakan SE 2026 menjadi momentum penting untuk memotret kondisi perekonomian dan dunia usaha secara menyeluruh. “Jawaban yang kita berikan hari ini akan membantu pemerintah memahami kondisi usaha masyarakat. Dengan data yang tepat, program untuk membantu usaha dan membuka lapangan kerja dapat dirancang lebih sesuai dengan kebutuhan,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Usaha Apa Saja yang Didata?
Lingkup pendataan SE 2026 tidak terbatas pada usaha formal. BPS mencatat semua jenis aktivitas ekonomi, termasuk:
- Warung dan toko kelontong
- Usaha rumahan dan industri kecil
- Pedagang daring (online)
- Konten kreator dan penyedia jasa digital
Prinsip TIR: Terima, Isi, Rahasia
BPS mengajak masyarakat mengingat prinsip TIR saat kedatangan petugas: Terima petugas dengan baik, Isi data dengan benar, dan Rahasia terjaga. Agus menegaskan kerahasiaan data dijamin undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik.
“Satu data dari kita, untuk Indonesia yang lebih maju. Mari bersama-sama menyukseskan Sensus Ekonomi 2026,” ujarnya.
Hasil Sensus Jadi Acuan Kebijakan Daerah
Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan BPS yang dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Hasil SE 2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi serta program penciptaan lapangan kerja yang lebih tepat sasaran di Aceh.
Agus mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menerima kedatangan petugas dan memberikan informasi yang lengkap. “Kami mengharapkan dukungan semua pihak, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha, agar menerima kedatangan petugas SE2026 dan memberikan data yang benar,” pungkasnya.