MEULABOH — Proses pemutakhiran data kemiskinan di 321 desa di Aceh Barat justru membuka fakta baru yang memprihatinkan. Selain ditemukan banyak warga mampu yang masuk kategori miskin, Bupati Aceh Barat Tarmizi mengungkapkan bahwa sejumlah ASN juga tercatat dalam desil 1 hingga 5, yaitu kelompok fakir miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama program bantuan sosial.
"Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk memperbaiki data. Faktanya, banyak ditemukan data yang tidak sesuai seperti warga miskin yang masuk dalam kategori desil 8-9 (sejahtera)," kata Tarmizi di Meulaboh, Selasa.
ASN Masuk Data Penerima Bansos, Bupati Beri Peringatan Keras
Keberadaan ASN dalam data kemiskinan dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius. Bupati Tarmizi menegaskan akan melakukan random check untuk memastikan tidak ada aparatur negara yang menikmati hak warga miskin.
"Saya instruksikan kepada ASN untuk jujur. Saya akan cek secara acak, dan jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan arahan ini, maka akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Peringatan ini disampaikan di tengah proses verifikasi data yang tengah berjalan. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan batas waktu awal hingga 15 Mei, namun mempertimbangkan perpanjangan untuk desa dengan penduduk padat di atas 6.000 jiwa.
Kesalahan Data Bansos Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
Bupati menjelaskan bahwa pemilihan sampel di wilayah perkotaan dilakukan karena kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga potensi kesalahan data lebih besar. Dalam tinjauannya, ia menemukan banyak kesalahan penetapan status ekonomi masyarakat di lapangan.
"Untuk desa yang penduduknya ramai, di atas 6.000 jiwa, mungkin waktunya akan kita tambah. Kami ingin proses finalisasi di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bisa berjalan cepat dan akurat. Jika data di tingkat bawah sudah beres, operator akan lebih mudah bekerja," katanya menambahkan.
Pemkab Dorong Warga Aktif Perbarui Data
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10, aktif melakukan pemutakhiran data. Tujuannya agar program bantuan sosial ke depan benar-benar menyasar warga yang berhak secara fakta di lapangan, bukan berdasarkan data usang atau keliru.
Langkah ini menjadi krusial mengingat data kemiskinan yang akurat menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Jika data masih kacau, maka warga miskin yang sesungguhnya justru terancam tidak mendapatkan haknya.